Topiksumut.id, LANGKAT -Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama M Nuh yang dinilai tidak memenuhi syarat, pada dugaan korupsi mabel atau perabot sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat pada tahun 2024, masih menjadi polemik.
Teranyar menurut Keterangan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Langkat, David Helgod Pardede mengatakan, jika M Nuh sudah memenuhi syarat menjadi PPTK.
“Pak Nuh setau saya sudah memiliki sertifikat PBJ level 1 untuk tingkat dasar, dan menurut saya dia sudah memenuhi syarat menjadi PPTK,” ujar David, Sabtu (21/6/2025).
David menguraikan, jika PPPTK bukan bagian pelaku pengadaan, tetapi PPK lah yang menjadi pelaku pengadaan.
“PPTK dikuasakan dari PPK untuk menangani proyek,” ucap David.
“Jadi PPK boleh dibantu PPTK berdasarkan surat keputusan (SK) PPK. Jadi ditahun 2024 itu memang level 1 masih boleh untuk menjadi PPTK,” sambungnya.
Sedangkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 per tanggal 30 April 2025, PPTK wajib punya sertifikat level 2 tipe C. Dan ini juga menjadi syarat wajib untuk menjadi PPK.
“Jadi bukan memperhatikan jabatan atau tidak, tapi kalau dia tidak memiliki sertifikat, wajib yang mengambil (PPTK) punya jabatan,” kata David.
Namun menurut Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, apa yang disampaikan oleh Kabag PBJ Langkat soal M Nuh yang memenuhi syarat menjadi PPTK, adalah keterangan yang menyesatkan.
“PPK Disdik Langkat tidak pernah menguasakan kepada PPTK M Nuh untuk menangani proyek,” ujar Syahrial.
Syahrial menegaskan, jika penunjukkan M Nuh selaku PPTK bukan berdasarkan SK PPK, tapi berdasarkan SK PA (Kadisdik) Nomor 990-3282.Sekr/K/2024, yang tugas pokoknya membantu dan bertanggungjawab kepada pengguna anggaran (PA).
“PPTK adalah pelaku pengelola keuangan daerah, jadi penunjukan PPTK berdasarkan kompetensi jabatan. Kecuali PA menetapkan PPTK untuk sebagai PPK, maka ASN yg ditunjuk wajib memiliki kompetensi teknis PPK. (Pasal 11 ayat 3 dan 4 Perpres 12 tahun 2021),” kata Syahrial.
“Dasar penunjukan PPTK wajib mengacu kepada Permendagri No 77 tahun 2020 sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 221 ayat 1,” tambahnya.
Sedangkan itu, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi dan rentang kendali.
PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai ASN yg menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat dibawah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau PA.
“Ini aturan sudah final, jadi Kabag PBJ jangan beropini yang menyesatkan masyarakat, seperti kasus PBJ yang terjadi di Disdik Langkat tahun lalu. Pokmil yang di bawah kendalinya menetapkan pemenang adalah perusahaan A, tapi yang berkontrak adalah perusahaan B, jadi gak heran kita beliau ini selalu di jalur yang sesat,” tutup Syahrial.
Dikabarkan sebelumya penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama M Nuh dinilai tidak memenuhi syarat.
Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung menjelaskan, Muhammad Nuh diduga tidak berkompeten alias tidak memenuhi syarat (TMS).
Syarat jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk menduduki suatu jabatan.
Menurutnya, M Nuh adalah seorang staf non job golongan IV/a yang diangkat sebagai PPTK untuk menukangi ratusan miliar paket proyek di Disdik Langkat tahun anggaran 2024.
Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi Muhammad Nuh juga tidak membidangi kegiatan atau sub kegiatan tersebut.
M Nuh merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar.
“MN diangkat sebagai PPTK menggantikan posisi Aleksander sejak 13 September 2024 silam sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024. Dan lebih gilanya, MN ditunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan miliar di berbagai bidang,” ujar Syahrial, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, M Nuh juga sebagai PPTK dalam program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp 8,8 miliar, kemudian program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan nilai Rp 85,4 miliar, serta program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 96 miliar.
Mirisnya lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kepala dinas tidak satu pun menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Menurut kami ini yang menjadi sumber masalah, kepala dinas atau pengguna anggaran (PA), kok bisa-bisanya menunjuk MN sebagai PPTK yang tidak memiliki kapasitas dan persyaratan. Ini jelas pelanggaran administrasi pemerintahan baik secara prosedur maupun aspek legalitas,” ujar Syahrial.
Sementara, M Nuh ketika dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan, tidak merespon. Meski pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan diterima, tapi M Nuh tidak merespon. (Red)