Topiksumut.id, BINJAI – Dinas Perhubungan Kota Binjai berjanji akan menegur juru parkir yang tak memberikan kercis kepada pengendara.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan saat disoal pernyataan wakil wali kota, Hasanul Jihadi yang menyebut bahwa jukir tak pernah beri karcis kepada pengendara.
“Dinas Perhubungan Kota Binjai akan memberi teguran kepada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir sebagai bukti transaksi,” ujar Harimin, Senin (19/1/2026).
Informasi yang diperoleh wartawan, dalam praktiknya sejak setahun belakangan, jukir di Kota Binjai memang tidak pernah memberi karcis kepada pengendara saat minta retribusi.
Namun demikian, praktik jukir memberi karcis dalam mengambil retribusi kepada pengendara pernah dilakukan.
Wartawan mendapati potongan karcis parkir yang diberikan Dishub Binjai saat masih menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Parkir di Tepi Jalan yang dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota No 27/2018.
Namun kini, Perda itu sudah dihapus dan digantikan dengan Perda No 1/2024. Disoal sejak kapan karcis retribusi parkir tidak diberikan, Harimin malah memberi imbauan.
“Dinas Perhubungan Kota Binjai selalu mengimbau kepada juru parkir untuk memberikan karcis parkir pada saat melakukan transaksi retribusi tepi jalan umum kepada pengguna jasa sebagai bukti transaksi,” ucap Harimin.
Disinggung apakah Dishub Binjai sudah mendata jukir liar atau ilegal, menurut Harimin, sedang dilakukan. Namun begitu, menurut dia, data Dishub Binjai mencatat ada 160 jukir resmi.
“Jumlah juru parkir yang resmi saat ini di Kota Binjai 160 jukir dan untuk jukir yang ilegal saat ini belum dapat diprediksi, sedang dilakukan penertiban terhadap jukir liar,” ucap Harimin.
Sebelumya Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji menyoroti praktik pungutan parkir yang tidak disertai dengan karcis retribusi. Sorotan itu disampaikan Jiji usai menanggapi keluhan masyarakat.
Tanpa adanya karcis retribusi, muncul dugaan adanya kebocoran dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Dalam dua tahun belakangan pada 2023 dan 2024, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dishub Binjai tak mencapai Rp 1 miliar dari target Rp2 miliar.
“Gak mungkin uang masuknya segitu, saya menilai, ini ada oknum-oknum yang mungkin sudah lama mengurusi parkir, (kalau begini) yang dirugikan masyarakat,” kata Jiji.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Jiji, karcis parkir tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
“Kita gak pernah melihat ada karcis parkir, jadi pak dishub, saya minta untuk benar-benar cek potensi parkir seluruh yang ada di Kota Binjai,” ujar Jiji.
Jiji juga membocorkan sedikit keluhan masyarakat yang ditindaklanjutnya. Adalah, praktik pungutan parkir yang tidak disertai karcis dan petugas selalu ada setiap dua meter.
“Jangan setiap dua meter berhenti bayar parkir, berhenti dua meter bayar parkir, gak ada aturan yang pasti,” kata Jiji.
“Ini kita negara hukum, bukan negara suka-suka, sehingga saya bilang ini harus tegas. Pak wali juga sudah menegaskan, juga sudah memerintahkan kami seluruh jajaran untuk melakukan revitalisasi, untuk melakukan pengawasan, sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan siapapun mengambil keuntungan pribadi, bukan untuk negara,” tutupnya. (Red)








