Topiksumut.id, SIANTAR – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani menjadi buah bibir karena diduga ingin memeras Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang sebesar Rp 200 juta sesuai ucapan Julham di Facebook pribadinya pada Senin (28/7/2025) dini hari tadi.
Menariknya, proses hukum terhadap Julham Situmorang tetap berlanjut kendati Julham telah mengembalikan uang kerugian korban yang dalam hal ini adalah RS Vita Insani sebesar Rp 48 juta.
Pengembalian uang ini dibenarkan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak saat di-doorstop oleh awak media di Ruangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) siang.
“Untuk kerugian korban (RS Vita Insani) sesuai pengaduan masyarakat sudah disita Polres Pematangsiantar sebesar Rp 48.600.000,” kata Sah Udur, dilansir dari Tribun Medan.
Dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya @Julham_Situnorang mengaku sudah menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah pada tahun 2024.
Ia juga menyebut bahwa Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani sempat menjamin kasus ini tidak berlanjut asal menyetor uang sebesar Rp 200 juta.
“Saya Utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan 200 juta atas Dumas Retribusi Parkir RS Vita Insani agar diberhentikan,” tulis Julham dalam unggahannya. (Red)