Topiksumut.id, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.
Tak hanya Kampung Batik Brandan, kuliner tradisional Halua dan Seni Tari Inai juga memperoleh sertifikat KIK.
Bupati Langkat, Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat.
Pria yang kerap disapa Ondim, menekankan bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.
“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” ucap Ondim, Senin (16/6/2025).
Lanjut Ondim, ia berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan.
Serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa, KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.
“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” ujar Ignatius.
Diketahui, penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta menjadikannya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas, tetapi juga simbol identitas budaya masyarakat Kecamatan Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah. (Red)