Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan monopoli terhadap dua perusahaan pada ratusan proyek di RSUD Djoelham Kota Binjai terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pasalnya, selain dua perusahaan yang diduga pesanan untuk mengerjakan ratusan proyek tersebut, teranyar RSUD Djoelham Kota Binjai kedapatan menunjuk salah satu perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) tenaga kelistrikan yang telah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Data yang diperoleh wartawan, pada tahun 2025 RSUD Djoelham Binjai telah menunjuk pengerjan kegiatan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi senilai Rp 498 juta kepada perusahan berinisial STM yang beralamat di Kota Medan.
Data tersebut menunjukan bahwa perusahaan berinisial STM hanya mengakomodir atau hanya memiliki penjualan menurut etalase, yaitu layanan penyambungan daya 197 KVA dan panel distribusi, dengan KBLI yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ketenaga kelistrikan.
Direktur RSUD Djoelham, dr Romy yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus dugaan pengkondisian perusahan, dan penunjukan perusahan yang diduga tidak memiliki klasifikasi usaha atau kegiatan, belum merespon wartawan.
dr Romy selalu tak merespon wartawan, saat dikonfirmasi beberapa temuan yang ada di RSUD Djoelham.
Sedangkan itu Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring mengatakan jika kondisi itu menunjukan adanya pengkondisian kegiatan yang diduga dilakukan oleh Direktur RSU Djoelham dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepada perusahaan yang di tunjuk agar bisa mengerjakan kegiatan sesuai dengan spek kerja serta arahan yang ditentukan.
Ferdinand pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengaturan proyek di RSUD Djoelham Kota Binjai.
“Jangan dibiarkan hal yang seperti ini berlarut-larut. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun langsung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pengaturan proyek yang diduga tidak sesuai aturan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Djoelham Kota Binjai,” kata Ferdinand, Jumat (13/2/2026).
Ferdinand menjelaskan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah dirubah menjadi Perpres nomor 46 tahun 2025.
“Jadi itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mempersempit ruang lingkup kejahatan korupsi. ternyata di RSUD Djoelham diduga tidak dilakukan sesuai aturan. seperti adanya minikompetisi, yang mana harus ada satu perusahaan pembanding sebagai alasan dasar penunjukan perusahan yang di beri kewenangan dalam pengerjaan,” ucap Ferdinand.
“Nah apakah ini sudah sesuai dilakukan berdasarkan regulasi atau tidak, inikan menjadi permasalahan yang panjang, harus di usut. apalagi setelah ketetapan aturan LKPP terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6, harus sesuai pula dengan kemampuan SDM PPK dinas itu sendiri. artinya apakah Kota Binjai sudah memberlakukan atau belum,” sambungnya.
Praktisi hukum di Kota Binjai ini pun menambahkan, bahwa penetapan pengerjaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6 belum ada terlihat sosialisasinya di Kota Binjai.
“Artinya kapan ini mulai disosialisasikan oleh Pemko Binjai, tidak ada kita temukan di mana pun sosialisasi tentang kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) para PPK agar tidak menyalahi aturan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6,” ujar Ferdinand.
Menurutnya hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengkondisian perusahaan.
“Di mana pada kasus sebelumnya telah terjadi dan membuat Sumatera Utara geger dengan adanya dugaan pengkondisian pengerjaan jalan di Sumut yang dilakukan oleh tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting,” tutup Ferdinand. (Red)








