Topiksumut.id, BINJAI – Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, ternyata eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting pernah diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Binjai.
Namun, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai yang menangani perkara tersebut melakukan penghentian saat masih tahap proses penyelidikan.
Informasi dirangkum, Polres Binjai menyelidiki dugaan tipikor yang melibatkan Ralasen Ginting atas laporan dari seseorang berinisial YY pada April 2025 kemarin.
Serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, hasilnya disepakati berdamai melalui keadilan restorative atau restorative justice.
Karenanya, Polres Binjai menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan pada akhir Juni 2025.
Penyelidik, pelapor dan terlapor sepakat dengan perdamaian serta Ralasen mengembalikan kerugian kepada YY dengan nilai hampir Rp 250 juta.
Namun belakangan, Ralasen ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Binjai pada Februari 2026.
“Dalam Undang-Undang yang dibuat legislatif, Polri, Kejaksaan dan KPK boleh melakukan penyelidikan bersama perkara Tipikor. Namun ketika salah satu di antara lembaga naik ke tahap sidik (penyidikan), lembaga lain yang menangani perkara sama diminta berhenti,” ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (23/2/2026).
“Karena kejaksaan sudah lebih dulu naik tahap sidik, perkara Tipikor yang ditangani dihentikan dan dilimpahkan kepada jaksa,” sambungnya.
Pernyataan Junaidi berbanding terbalik dengan proses penyidikan Kejari Binjai. Ketika Juni 2025 Polres Binjai menghentikan, Kejari Binjai menerbitkan surat perintah penyidikan pada November 2025.
Artinya, Ralasen diduga menjadi ‘makanan’ aparat penegak hukum dalam kasus yang dialaminya. Ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga.
Ketika perkara dihentikan penyelidik polisi, kejaksaan menetapkan tersangka kepada Ralasen dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp 2,8 miliar.
Uang miliaran itu diterima dari 10 rekanan, salah satunya YY yang disebut penyidik jaksa, memberikan uang kepada tersangka Ralasen sebesar Rp 35 juta pada Oktober 2024.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian hanya menjawab diplomatis atas serangkaian persoalan tersebut.
“Untuk sementara, itu semua masih pendalaman dari tim penyidik. Nanti jika ada perkembangan terbaru, akan disampaikan. Biarkan dulu tim penyidik bekerja,” ucap Ronald.
Hasil penyidikan jaksa, Ralasen memperoleh uang miliaran itu melalui orang kepercayaannya berinisial AR, DA dan SH.
Ketiga orang kepercayaan ini pun terancam ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagai penghubung perilaku gratifikasi maupun suap kepada pejabat negara.
Dua dari tiga inisial nama ini pernah diungkap Tersangka Ralasen saat diwawancarai wartawan, adalah DA dan AR.
Mereka diduga datang kepada Tersangka Ralasen menawarkan diri sebagai makelar untuk membantu mencari rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Karenanya, DA dan AR diduga turut terlibat lantaran menawarkan diri untuk mencari rekanan yang akan memborong paket proyek yang berbuntut bodong tersebut.
AR diduga adalah orang partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini tengah dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai.
Sementara DA, diduga adalah adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai yang disebut-sebut masih ada hubungan dengan pimpinan.
Saat ini, Ralasen belum ditahan penyidik jaksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas melalui praktik dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.
Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.
Uang Rp 2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan adalah, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)








