Topiksumut.id, LANGKAT – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira menegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengumpulan berkas usulan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) defenitif se-Kabupaten Langkat.
Hal ini juga disampaikan Gembira sesuai surat edaran nomor : 400.3-5706/DISDIK/2025.
“Pengusulan ini tidak dipungut biaya apapun,” ujar Gembira melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Lanjut Gembira, Dinas Pendidikan Langkat tidak pernah menunjuk atau bekerjasama dengan pihak tertentu dalam proses pengusulan.
“Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses dengan imbalan tertentu,” kata Gembira.
Sedangkan itu, pengangkatan kepala sekolah menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2025.
Adapun beberapa poin yang disampaikan diantaranya, bagi kepala sekolah yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas (Plt) diwajibkan untuk segera mengajukan usulan pengangkatan menjadi kepala sekolah defenitif.
Setiap calon kepala sekolah defenitif wajib melengkapi berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh berkas usulan agar disampaikan ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Keterlambatan atau ketidaklengkapan berkas menjadi tanggungjawab masing-masing yang bersangkutan. (Red)