Opini
Penulis : Fresnel J Manik, S.H.,M.H. adalah Kanit Reskrim Polsek Sidikalang Kota Polres Dairi alumni Magister ilmu Hukum Universitas Darma Agung.
Topiksumut.id, SIDIKALANG – Abad ke-3 masehi merupakan masa transisi yang sangat dramatis dalam sejarah hukum Romawi. periode ini menandai berakhirnya zaman klasik hukum romawi yang dianggap sebagai puncak pencapaian intelektual hukum dan dimulainya periode hukum Pasca-Klasik yang lebih birokratis.
Perkembangan hukum pada masa ini sangat dipengaruhi oleh kekacauan politik yang dikenal sebagai Krisis Abad Ketiga. Berikut adalah penjabaran poin-poin pentingnya:
1. Peristiwa Terpenting: Constitutio Antoniniana (212 M) Pada tahun 212 M, Kaisar Caracalla mengeluarkan maklumat yang memberikan kewarganegaraan Romawi kepada hampir seluruh penduduk merdeka di wilayah kekaisaran.
Dampak Hukum: Sebelumnya, hukum romawi (ius civile) hanya berlaku untuk warga negara Roma, sementara penduduk provinsi tunduk pada hukum lokal atau ius gentium, untuk upaya penyetaraan atau kesamaan diberlakukan unifikasi hukum, Dengan maklumat ini, hukum Romawi menjadi hukum tunggal yang berlaku secara universal di seluruh wilayah kekaisaran yang sangat luas. Hal ini memicu proses “provinsialisasi” hukum Romawi, di mana unsur-unsur lokal mulai bercampur dengan hukum pusat.
2. Berakhirnya Peran Yuris (Ahli Hukum) Klasik Awal abad ke-3 adalah masa hidup para yuris besar terakhir seperti Papinianus, Ulpianus, dan Paulus. Mereka adalah penasihat hukum kaisar yang pendapatnya memiliki kekuatan hukum dalam perkembangannya terjadi.
Kematian Tradisi: Setelah pembunuhan Ulpianus pada tahun 223 M, tradisi pemikiran hukum yang kreatif dan mandiri mulai merosot. Fokus hukum bergeser dari interpretasi ahli hukum ke kehendak mutlak Kaisar dan menandai tonggak awalnya munculnya Asas Lex Favor Reo di era para yuris inilah muncul pemikiran bahwa dalam keraguan, keputusan hukum harus lebih menguntungkan terdakwa.
3. Transformasi Sumber Hukum (Kekuasaan Absolut) Seiring dengan ketidakstabilan politik, sumber hukum mengalami pergeseran besar, Konstitusi Imperial dalam bentu Undang-undang tidak lagi lahir dari senat atau majelis rakyat, melainkan sepenuhnya berasal dari perintah kaisar (constitutiones principum) kemudian terjadinya Birokratisasi yaitu hukum mulai dikelola oleh birokrasi pusat yang kompleks di bawah kaisar, bukan lagi oleh para praktisi hukum independen.
4. Pengaruh krisis abad ketiga kekaisaran mengalami perang saudara, invasi dan inflasi hebat. Hal ini memaksa lahirnya aturan-aturan hukum yang sangat keras, terutama di bidang ekonomi dan militer dengan langkah langkah yang diambil seperti Hukuman yang Lebih Berat.
Muncul pembedaan perlakuan hukum antara kelas atas (honestiores) dan kelas bawah (humiliores). Kelas bawah sering kali mendapatkan hukuman fisik yang jauh lebih brutal untuk pelanggaran yang sama, Hukum Pajak: Untuk membiayai pasukan, aturan pajak diperketat, yang nantinya berujung pada reformasi besar di bawah Kaisar Diokletianus pada akhir abad tersebut, Pembedaan antara Honestiores dan Humiliores pada abad ke-3 Masehi adalah salah satu bukti paling nyata dari memudarnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang sebelumnya sempat dijunjung tinggi dalam tradisi hukum Romawi.
Adapun perbedaan antara kedua kelas tersebut dapar dilihat dari Definisi Kelas Sosial. Dalam sistem hukum ini, status sosial seseorang menentukan “kualitas” hukuman yang diterimanya Honestiores (“yang terhormat”).
Kelompok elit yang terdiri dari senator, penunggang kuda (equites), pejabat kota, perwira militer, dan pemilik tanah besar sedangkan Humiliores (“yang rendah”): Rakyat jelata, pedagang kecil, buruh tani, dan penduduk merdeka yang tidak memiliki posisi dalam pemerintahan perbedaan dalam aspek hukum pidana di mana diskriminasi terlihat paling mencolok. Untuk kejahatan yang sama, hukumannya sangat berbeda.
Ada beberapa alasan mengapa hukum Romawi pada abad ke-3 M berubah menjadi sangat diskriminatif adalah Stabilitas Politik.
Kaisar membutuhkan loyalitas kelas elit untuk menjaga stabilitas kekaisaran yang sedang dilanda perang saudara. Memberikan kekebalan hukum adalah “hadiah” bagi mereka, Efek Jera (Deterrence): Pemerintah percaya bahwa rakyat jelata (Humiliores) hanya bisa dikendalikan dengan rasa takut melalui hukuman yang kejam dan bersifat tontonan publik, Hierarki Militeristik.
Karena kaisar pada abad ke-3 sering kali adalah jenderal militer, mereka membawa logika militer ke dalam hukum sipil perwira diperlakukan dengan hormat, prajurit rendahan diperintah dengan disiplin keras, sistem ini merusak integritas hukum Romawi yang sebelumnya sangat logis.
Sistem kelas ini terus berlanjut hingga abad-abad berikutnya dan memengaruhi struktur feodal di Eropa pada Abad Pertengahan, di mana kaum bangsawan memiliki hukum yang berbeda dengan rakyat biasa., menariknya, asas Lex Favor Reo sering kali menjadi “benteng” terakhir bagi para Humiliores agar tidak dijatuhi hukuman yang melampaui batas kemanusiaan.
Mari kita ambil contoh kasus yang sangat umum pada masa itu. Tindakan Pemalsuan Dokumen atau Pencurian, bayangkan ada dua orang yang dituduh melakukan pemalsuan dokumen akta tanah di wilayah provinsi Romawi pada pertengahan abad ke-3 Masehi. Orang pertama adalah seorang Decurion (pejabat dewan kota/kelas Honestiores), dan orang kedua adalah seorang Penyewa Tanah (rakyat jelata/kelas Humiliores) dalam setiap tahap rakyat jelata akan mendapat siksaan dan keterangannya tidak bernilai sedangkan perlakuan akan berkebalikan kepada kelas Honestiores.
Masuknya agama Kristen sebagai agama resmi kekaisaran (dimulai dari masa Kaisar Konstantin pada awal abad ke-4) membawa perubahan mendasar dalam filsafat hukum Romawi, meskipun sistem kelas Honestiores dan Humiliores tidak langsung hilang begitu saja dengan adanya beberapa konsep yaitu Konsep Aequitas (Keadilan/Kesetaraan) Kristen Gereja membawa ajaran bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan (equalitas ante Deum).
Hal ini mulai mengikis logika bahwa rakyat jelata boleh disiksa sesuka hati., Reformasi Hukuman: Hukuman-hukuman yang dianggap terlalu tidak manusiawi, seperti penyaliban (crucifixion) dan pertarungan gladiator, mulai dihapuskan karena dianggap menghina citra Tuhan dalam diri manusia selanjutnya pengaruh pada Lex Favor Reo tercermin dari Prinsip kasih sayang (clementia) mulai dimasukkan ke dalam hukum.
Hakim didorong untuk memberikan pengampunan atau hukuman yang lebih ringan jika terdakwa menunjukkan penyesalan. Namun pada masa itu muncul Episcopalis Audientia (Pengadilan Uskup) Salah satu perubahan paling radikal adalah diberikannya wewenang hukum kepada para Uskup, Jika seseorang merasa tidak mendapatkan keadilan di pengadilan sipil (yang mungkin masih diskriminatif terhadap Humiliores), mereka bisa membawa kasusnya ke Uskup, Pengadilan gereja ini cenderung lebih adil, tidak menggunakan siksaan, dan lebih mengutamakan rekonsiliasi daripada hukuman fisik.
Selanjutnya pada aba ke – 6 Lahir lah Corpus Iuris Civilis di bawah Kaisar Justinianus I. Ia mengumpulkan seluruh hukum Romawi (termasuk pendapat Paulus dan Ulpianus dari abad ke-3) dan menyatukannya dalam satu kodifikasi besar Dalam kodifikasi ini, hak-hak individu mulai lebih dilindungi secara tertulis Meskipun perbedaan kelas sosial masih ada dalam kehidupan sehari-hari, secara hukum formal, batas antara elit dan rakyat jelata mulai memudar demi keseragaman hukum kekaisaran yang dikendalikan oleh gereja dan negara.
Warisan untuk Dunia Modern
Sejarah ini menunjukkan bahwa hukum yang kita miliki sekarang—seperti di Indonesia—adalah hasil evolusi panjang. Asas Lex Favor Reo yang dipraktekkan sekarang adalah “sisa” dari peradaban Romawi yang berhasil bertahan melewati masa-masa diskriminasi abad ke-3 dan diperkuat oleh nilai kemanusiaan di masa setelahnya tanpa adanya gejolak di abad ke-3 Masehi tersebut, mungkin prinsip perlindungan terhadap terdakwa tidak akan pernah dikembangkan sekuat sekarang.
Bila kita bandingkan secara sistematis Asas Lex Favor Reo Ini adalah titik temu paling jelas antara kedua sistem tersebut yaitu pada Romawi Abad ke-3: Muncul sebagai opini hukum (ius) dari yuris seperti Paulus untuk memberikan celah keadilan di tengah sistem yang kaku. Namun, penerapannya sering kali masih dipengaruhi oleh status sosial sedangkan Indonesia Saat Ini: Diadopsi secara tegas dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru (UU 1/2023). Di Indonesia, ini adalah kewajiban konstitusional jika hukum berubah menjadi lebih ringan, hakim wajib menggunakan aturan baru tersebut untuk terdakwa tanpa memandang status sosial ?
Honestiores vs Humiliores yang ada pada abad ke -3 dalam strata sosial dan perlakukan hukum harus benar dihapuskan, equality before the Law harus belaku sama pada setiap sendi masyarakat dan profesi, baik aparat penegak hukum pada setiap tingkatan tanpa adanya imunitas, aparat pertahanan, pers dan advokat dengan kesetaraan yang sama. (*)








