Topiksumut.id, MEDAN – Tak ada kabar yang jelas, 4 anggota DPRD Medan tidak menghadiri alias mangkir atas undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ada pun pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yakni, Salomo Pardede, Godfried Lubis, David Roni Sinaga dan Eko Aprianta perihal laporan sejumlah pengusaha yang diduga diperas oleh keempatnya wakil rakyat tersebut.
“Dari undangan klarifikasi yang kita sampaikan, sampai hari ini empat anggota DPRD Medan tidak ada yang hadir,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Husairi, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (22/8/2025).
Husairi mengatakan, tidak mengetahui penyebab keempatnya tidak hadir.
Selanjutnya, tim penyidik Kejatisu akan kembali memanggil empat anggota DPRD Medan pada 25 dan 26 Agustus 2025.
“Pada hari Senin dan Selasa kita akan kembali undang agar keempatnya bisa hadir,” ujar Husairi.
Pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Menurut jadwal, harusnya David dan Godfried dimintai klarifikasi pada Kamis kemarin.
Sementara Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede pada Jumat 21 Agustus 2025.
Undangan klarifikasi terhadap keempatnya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan.
Berdasarkan laporan, keempat anggota dewan itu diduga meminta uang kepada pengusaha dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan retribusi pajak. (Red)