Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in Berita
0
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, Rabu (18/2/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ralasen Ginting eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Baca Juga

Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

29/01/2026
Bobby Nasution Akui Tak Tau Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh

Presiden Batalkan Pemangkasan Anggaran TKD Sumut, Ini Pesan Bobby Nasution

19/01/2026

Ralasen Ginting ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

“Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, saat menggelar press release di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Lanjut Iwan, meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Di mana kemudian, Iwan menambahkan penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).

Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.

ADVERTISEMENT

“Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangkasebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” ujar Iwan.

Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun nerjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Di mana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.

“Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya,” ucap Iwan.

Tersangka Ralasen Ginting sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang.

“Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR Dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp2.804.500.000,” ujar Iwan.

Adapun uang yang diterima tersangka Ralasen Ginting secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500, oleh kontraktor ialah :

1. Ahmad Basri pada November 2023 sebesar Rp 400 juta.

2. Yogi Yanri pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta.

3. Henri Yuliadi pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta.

4. Ahmad Muslim Sembiring pada Februari 2025 Rp 5 Juta.

5. Andika Irawan Girsang pada April 2025 sebesar Rp 820 jita.

6. Krispinus Samosir pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta.

7. Rezeki Harry Wijaya pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta.

8. Maulana Akbar pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta.

9. Rahmat Hidayat Lubis pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta.

10. Pentus Nainggolan pada September 2025 sebesar Rp 370 juta.

“Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” kata Iwan.

“Dan terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK tersebut, tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025,” sambungnya.

Gitupun Iwan menjelaskan, tersangka Ralasen Ginting belum ditahan. Pasalnya tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan.

Sementara penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 yang disangkakan primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (red)

Tags: Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan PertanianIndonesiaKadisKejaksaanKejariKorupsiKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

Next Post

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Menarik Lainnya

Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

29/01/2026
Bobby Nasution Akui Tak Tau Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh

Presiden Batalkan Pemangkasan Anggaran TKD Sumut, Ini Pesan Bobby Nasution

19/01/2026
Akhir Tahun 2025, Polres Dairi Jabarkan Hasil Pengungkapan Selama Setahun

Akhir Tahun 2025, Polres Dairi Jabarkan Hasil Pengungkapan Selama Setahun

31/12/2025
Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

17/12/2025
Next Post
Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kepala Disdukcatpil Jadi Staf Ahli Bupati Pemkab Langkat Belum Tentukan Penggantinya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Sopir Kabur Penumpang Luka-luka Usai 2 Angkutan Umum Laga Kambing di Jalinsum Medan-Aceh

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

Rekomendasi

Piala AFF 2025 : Besok Indonesia Vs Brunei Darussalam Kick Off 20.00 WIB

Piala AFF 2025 : Besok Indonesia Vs Brunei Darussalam Kick Off 20.00 WIB

14/07/2025
LAGI 83 Pelajar SMK Arina di Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Total 216 Orang Korban

LAGI 83 Pelajar SMK Arina di Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Total 216 Orang Korban

12/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net