Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Akhir Pelarian Godol: Terpidana Senpi Ilegal Ditangkap Kejari Deli Serdang Saat Mandi di Pemandian Miliknya

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah dua minggu pengejaran intensif

Redaksi by Redaksi
31/05/2025
in Berita, Kriminal
0
Akhir Pelarian Godol: Terpidana Senpi Ilegal Ditangkap Kejari Deli Serdang Saat Mandi di Pemandian Miliknya

Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan usai dieksekusi di pemandian alam Desa Sembahe, Rabu (28/5/2025). (Istimewa)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Deli Serdang – TopikSumut.id

Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, dibantu personel TNI AD, berhasil menangkapnya pada Rabu siang, 28 Mei 2025, di sebuah lokasi pemandian alam miliknya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga

Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

15/06/2025
2 WNA Australia Ditembak OTK di Bali, 1 Tewas di Toilet Vila

2 WNA Australia Ditembak OTK di Bali, 1 Tewas di Toilet Vila

14/06/2025

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah dua minggu pengejaran intensif sejak Godol ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Deli Serdang pada 14 Mei 2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari orang-orang dekat Godol di lokasi. Namun, berkat bantuan dari unsur TNI AD, proses eksekusi terhadap terpidana dapat dilakukan tanpa korban.

“Anggotanya sempat menolak eksekusi, tapi berhasil ditangani. Saat ditangkap, dia sedang mandi di pemandian miliknya,” ungkap Boy Amali kepada wartawan, mengutip laporan Tribun Medan.

Usai diamankan, Godol langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung. Proses administrasi eksekusi langsung dilakukan oleh tim Jaksa.

Godol sebelumnya sempat mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Godol berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Kejari Deli Serdang sebelumnya telah memanggil Godol secara resmi untuk menjalani putusan, namun yang bersangkutan memilih mangkir dan tidak kooperatif. Setelah beberapa kali tidak hadir, ia akhirnya dimasukkan dalam DPO dan diburu oleh tim gabungan.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan,” tegas Boy.

Tags: Boy AmaliDeli SerdangKejari

Menarik Lainnya

Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

15/06/2025
2 WNA Australia Ditembak OTK di Bali, 1 Tewas di Toilet Vila

2 WNA Australia Ditembak OTK di Bali, 1 Tewas di Toilet Vila

14/06/2025
Disuruh Suami Buat Laporan Polisi Palsu di Langkat, Warga Aceh Ngaku Motornya Hilang

Disuruh Suami Buat Laporan Polisi Palsu di Langkat, Warga Aceh Ngaku Motornya Hilang

14/06/2025
Residivis Jambret di Kota Binjai Kembali Berulah, Boneng Kini Curi Ayam Siam Bangkok

Residivis Jambret di Kota Binjai Kembali Berulah, Boneng Kini Curi Ayam Siam Bangkok

12/06/2025
Next Post
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,888 Juta per Gram, Buyback Ikut Menyusut

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,888 Juta per Gram, Buyback Ikut Menyusut

Recommended

Pemesanan Hewan Kurban di Karo Mulai Meningkat di H-7 Idul Adha

Pemesanan Hewan Kurban di Karo Mulai Meningkat di H-7 Idul Adha

04/06/2025
Ngaku Polisi Aktif, Seorang Menantu Ditangkap di Langkat Usai Tipu Mertua dan Istri Siri

Ngaku Polisi Aktif, Seorang Menantu Ditangkap di Langkat Usai Tipu Mertua dan Istri Siri

02/06/2025

Populer

  • Bupati Langkat, XLSMART Bersama PFI Medan Berkurban di Kampung Kasih Sayang Langkat

    Bupati Langkat, XLSMART Bersama PFI Medan Berkurban di Kampung Kasih Sayang Langkat

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kepergok Berhubungan Intim di Mobil dengan Rekan Kerja, Pria Ini Ancam Bunuh Istrinya

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • HMI Desak Mabes Evaluasi Kapolres Langkat Usai 30 Kg Sabu dan Diskotek Ditindak Polda Sumut

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net