Topiksumut.id, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai mengungkapkan hasil kinerja sepanjang tahun 2025.
Jika dibandingkan tahun lalu, penanganan perkara dan tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa mengalami penurunan.
Hal ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane. Pihaknya menangani 241 kasus sepanjang tahun 2025.
“Sementara pada tahun 2024, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 242 kasus,” ujar Ismail, Rabu (31/12/2025).
Selisih satu perkara yang ditangani itu menunjukkan kinerja Satresnarkoba Polres Binjai masih komit memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Namun begitu, perbedaan sedikit mencolok pada jumlah tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ismail menguraikan, ada 263 pelaku narkotika dari berbagai jenis yang sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang kepada JPU Kejari Binjai.
“Sementara pada tahun 2024, jumlah tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, ada 279 orang,” kata Ismail.
Kasat Narkoba Polres Binjai ini juga menguraikan jumlah barang bukti yang diamankan Polres Binjai sepanjang tahun 2025.
Barang bukti tersebut turut diserahkan kepada jaksa yang merupakan bagian dari proses pemberkasan dan pelimpahan.
Kata dia, Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan 3.441,42 gram (3,4 kg) sabu, 1.999,25 butir pil ekstasi dan 2.044,91 gram (2 Kg) daun kering ganja pada tahun 2025.
“Sedangkan tahun 2024, barang bukti yang diamankan 6.337,66 gram sabu, 3.832 butir pil ekstasi dan 23.156,32 gram ganja,” tutup Ismail. (Red)








