Topiksumut.id, BINJAI – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2025.
Informasi yang diperoleh sebanyak 127 warga binaan menerima remisi.
Jumlah tersebut sesuai dengan usulan Lapas Kelas IIA Binjai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para warga binaan menerima remisi khusus saat Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025) kemarin.
Kalapas Binjai, Wawan Irawan dan jajaran, yang menyerahkan remisi khusus tersebut. Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana khusus bagi wargabinaan.
Wawan menjelaskan, mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal adalah turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif.
Juga mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.
“Saya berpesan, agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025: Allah hadir untuk menyelamatkan keluarga,” kata Wawan, Selasa (30/12/2025).
“Dari 127 yang menerima remisi, dua orang di antaranya langsung bebas,” sambungnya.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (Red)








