Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengumumkan pemenang lelang pengelolaan parkir disetiap kecamatan se-Kabupaten Langkat.
Lelang pengelolaan parkir secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat.
Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.
“Forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatannya masing-masing,” ujar Kepada Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, Kamis (5/6/2025).
Lanjut Arie, keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat.
Berikut nama-nama pemenang lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :
1. Kecamatan Hinai Rp 3,6 juta / tahun
atas nama Sofyan
2. Kecamatan Binjai Rp 12 juta / tahun
atas nama Zulkarnain
3. Kecamatan Sei Bingai Rp 9,6 juta / tahun atas nama Agung Haikal
4. Kecamatan Stabat Rp 632 juta / tahun atas nama M Bahrum
5. Batang serangan Rp 51,6 juta / tahun atas nama Khairun Nizar
6. Ekowisata Tangkahan Rp 44 juta / tahun atas nama Ngarihken
7. Sawit seberang Rp 14,4 juta / tahun atas nama Hotmajaya
8. Besitang Rp 9,6 juta / tahun atas nama Sandi Wiranata
9. Gebang Rp 6 juta / tahun atas nama Maulidin
10. Pangkalan Susu Rp 44,5 juta / tahun
Atas nama Syaiful Amri
11. Brandan Barat Rp 2,4 juta / tahun atas nama Khairul Bahri
11. Sei Lepan Rp 3,6 jt / tahun atas nama Sandiwirata
12. Kuala Rp 46 jt / tahun atas nama Serbajaya Ginting
13. Padang tualang Rp 12 juta / tahun atas nama Agung Tidio Sandi
14. Babalan Rp 135 juta / tahun atas nama
Khairul Bahri
17. Kutambaru Rp 6 juta / tahun atas nama Medy Kembaren
18. Salapian Rp 60,5 juta / tahun atas nama Hendra Sitepu
19. Tanjung Pura Rp 134,4 juta / tahun atas nama Maulidin
20. Bahorok Rp 70 juta / tahun atas nama Medy Kembaren.
Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada, Senin (2/6/2025) kemarin, dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20 persen, dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.
Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30 persen dari jumlah nilai lelang yang tertera.
“ pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi. Jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas,” tutup Arie. (Red)