Topiksumut.id, MEDAN – Merasa Difitnah, Pengusaha Tambang Pasir di Langkat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut
Seorang pengusaha tambang pasir dan batu di Kabupaten Langkat bernama Rudi Goh (58) melaporkan 4 akun media sosial ke Polda Sumut.
Adapun akun media sosial 3 diantaranya akun media sosial tiktok @sigake08, @bisul777, @jejak_sumut dan 1 akun Facebook bernama Agung Permana.
Ia melapor lantaran merasa dirugikan melalui unggahan 4 akun menyebut Rudi Goh melakukan pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Bahkan, perbulan hasil pertambangan mencapai 5 Kilogram.
Padahal, ia mengaku hanya menjalankan usaha pertambangan pasir, yang memiliki izin.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Agam mengatakan, akun tersebut mengunggah agar Kapolres Langkat dicopot, Rudi Goh alias Acai ditangkap.
“Di mana ada empat akun tiktok dan satu akun Facebook yang telah memfitnah, mencemarkan nama klien kami dengan mengatakan. PT Sumber Rejeki Alam TBK itu mendulang emas, padahal PT tersebut galian C yaitu tambang batu, tanah dan pasir,”kata Andri Agam, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (22/10/2025).
Andri menduga unggahan 4 akun media sosial didalangi organisasi masyarakat (Ormas) dan anggota DPRD.
Sebab, sempat terjadi demonstrasi di Jakarta meminta Rudi Goh ditangkap.
Kemudian, demonstrasi maupun unggahan di media sosial diduga untuk melakukan pemerasan.
Sebab, selama ini kliennya itu dikenakan pungutan liar (Pungli).
Usai melaporkan ke Polda Sumut pada 20 Oktober lalu, Andri meminta Polisi segera memproses laporannya dan menangkap pelaku.
“Dan sengaja mencari-cari celah bahkan kami menduga keterlibatan dari dewan yang ikut serta, saya tidak mau menyebut nama. Tapi kami menduga ada keterlibatan dari yang bersangkutan untuk mengganggu klien kami,”katanya.
“Bahkan yang bersangkutan pernah mengusulkan untuk meng RDP kan masalah tersebut. Kemudian teg down dari tulisan-tulisan tersebut, yang mana kita ketahui ujungnya kemana tawaran tersebut,”sambungnya. (Red)