Topiksumut.id, LANGKAT – Berbagai elemen masyarakat mendukung Kejaksaan Negeri Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard sebesar Rp 50 miliar.
Bahkan, penyidik diminta untuk mengungkap dalang besar dalam pengadaan smartboard tersebut.
@topik_sumut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat pada, Kamis (11/9/2025) pagi. Penggeledahan ini merupakan serangkaian penyidikan Kejari Langkat pada dugaan korupsi smartboard senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024. #topiksumut #viral #korupsi #kejaksaan #kejarilangkat
Menurut Penasehat Hukum (PH) mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Jonson Sibarani, ada aktor besar di balik pengadaan smartboard tersebut.
“Aktor di balik ini semua adalah orang-orang di lingkaran dinas yang bersekongkol untuk menjerumuskan klien kami, dengan mencari keuntungan, dengan dalih membantu pemenangan salah satu calon Gubsu saat itu,” ujar Jonson, Senin (15/9/2025).
Dugaan menjerumuskan itu, menurut Jonson, dengan memanfaatkan situasi dan status tersangka Saiful Abdi dalam perkara PPPK Langkat tahun anggaran 2023.
“Dengan memanfaatkan kondisi klien yang sedang menghadapi masalah hukum kasus PPPK di Polda Sumut saat itu,” kata Jonson.
Jonson menambahkan, kliennya sudah berusaha menghindar dari Langkat selama beberapa hari. Itu dilakukan Saiful Abdi karena menolak keras penandatanganan dokumen pencairan smartboard.
Ancaman dan intimidasi diduga terus diterima Saiful Abdi. Karena hal itu, menurut Jonson, dengan terpaksa Saiful Abdi menandatangi dokumen pencairan tersebut.
Namun, ada temuan mengejutkan. Kata Jonson, ditemukan adanya tanda tangan Saiful Abdi yang diduga palsu pada sejumlah dokumen.
Atas temuan ini, Jonson menyebut, sudah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi. Dia juga menambahkan, sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Langkah itu dilakukannya untuk meminta supervisi.
“Kami juga sudah menyurati Kejari Langkat untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang sebenarnya, agar bola panas tidak dilemparkan kepada klien kami,” ujar Jonson.
“Ada konspirasi jahat dalam pengadaan smartboard ini yang dilakukan oleh penguasa saat itu,” sambungnya.
Dalam pengadaan smartboard, Jonson melanjutkan, juga mendapat informasi mengenai peran salah satu pejabat yang melibatkan istri dan anaknya.
Karenanya, dia mendukung langkah penyidik menggeledah Kantor Disdik Langkat.
Juga mendesak Kejari Langkat geledah kantor lain dan rumah pribadi aktor-aktor yang terlibat. Tujuannya, agar tidak menghilangkan barang bukti.
Dia menegaskan, Saiful Abdi sudah tidak aktif di Disdik Langkat saat proyek pengadaan smartboard direncanakan hingga terealisasi.
Bahkan, menurutnya, kliennya menolak keras atau tidak setuju atas proyek pengadaan smartboard yang bernilai fantastis dan harga yang tidak wajar untuk satu unitnya.
“Ada kekuatan besar yang memaksa proyek ini terlaksana. Bahkan, menurut klien kami, ada penguasa yang memberikan tekanan dan ancaman,” kata Jonson.
Namun, Jonson menegaskan anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari.
“Ini semua adalah skenario yang sangat tidak masuk akal,” kata Jonson.
“Mungkin banyak pihak yang bingung atas apresiasi kami. Publik selama ini digiring seolah-olah klien kami, Saiful Abdi Siregar adalah otak dari pengadaan smartboard ini. Padahal, hal itu sangat keliru,” tutupnya. (Red)