Topiksumut.id, LANGKAT – Pelarian tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya kandas.
AN alias Gondrong (35) warga Dusun III, Desa Suka Dama Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, diringkus polisi.
Peristiwa ini bermula pada, Jumat (4/7/2025) subuh, di mana korban sekaligus pelapor atasnama Suyanto sepulang dari masjid langsung ke dapur memanaskan air untuk membuat kopi.
“Namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan tabung gasnya tidak ada. Lalu pelapor menayakan kepada istrinya dan dijawab jika tabung gas ada di dapur,” ujar Kapolsek Hinai, AKP Hari Muliady, Jumat (12/9/2025).
Lanjut Hari, merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur, dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu sudah terbuka atau rusak.
“Lalu pelapor dan istrinya ke ruang tamu dan melihat handphone Samsung Galaxy A05s yang sebelum tidur dicas di ruang tamu juga hilang, termasuk uang Rp 200 ribu,” ujar Hari.
Kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 3.550.000.
Atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polsek Hinai dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 07 Juli 2025.
Usai menerima laporan tersebut, personel Polsek Hinai langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya tersangkadapat diamankan pada, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Personel Polsek Hinai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial AN alias Gondrong berada di Barak Seratus PT SSS Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hasilnya personel Polsek Hinai berkoordinasi dengan personel Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka AN alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untuk penyidikan lebihlanjut,” kata Hari.
”Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” sambungnya. {Red)