Topiksumut.id, LANGKAT – Dua pria warga Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Kedua pria berinisial IH (43) dan MS (39) ditanglap pada, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Rabu (3/9/2025).
Lanjut Rudy, dari tangan para tersangka yang diamankan, personel menyita barang bukti lima paket sabu dengan berat 61,69 gram, alat isap sabu atau bong, satu unit handphone merek Realme warna biru.
Selanjutnya satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu toples warna ungun, satu toples kecil warna orange, dan satu bal plastik klip bening berukuran besar.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” kata Rudy.
Kasat Narkoba Polres Langkat ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Rudy. (Red)