Topiksumut.id, BINJAI – Warga yang berada di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, resah atas aktivitas barak narkoba.
Hasilnya Satres Narkoba Polres Binjai menggerebek dan menghancurkan barak narkoba tersebut pada, Selasa (12/8/2025).
@topik_sumut Warga yang berada di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, resah atas aktivitas barak narkob4. Hasilnya Satres Narkoba Polres Binjai menggerebek dan menghancurkan barak narkob4 tersebut pada, Selasa (12/8/2025). Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan seorang pria berinisial S (45) yang diamankan polisi dalam penindakan tersebut. Polisi menduga, S adalah sebagai penjual di barak narkob4 tersebut. “Barang bukti yang ditemukan, 2 paket narkotik4 jenis s4bu dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 alat isap atau bong, 2 sekop terbuat dari pipet, 3 mancis, 1 timbangan elektrik dan 1 sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG,” ucap Junaidi, Rabu (13/8/2025). Lanjut Junaidi, barak narkob4 itu kemudian dihancurkan. Hal tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas informasi dari masyarakat. (*) #topiksumut #viral #barak #polresbinjai #poldasumut
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan seorang pria berinisial S (45) yang diamankan polisi dalam penindakan tersebut.
Polisi menduga, S adalah sebagai penjual di barak narkoba tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan, 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 alat isap atau bong, 2 sekop terbuat dari pipet, 3 mancis, 1 timbangan elektrik dan 1 sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG,” ucap Junaidi, Rabu (13/8/2025).
Lanjut Junaidi, barak narkoba itu kemudian dihancurkan. Hal tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas informasi dari masyarakat.
“Pemusnahan barak narkoba dengan cara dibakar,” kata Junaidi.
S disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)