Topiksumut.id, MEDAN – Sindikat pembobol uang modus ganjal ATM menguras uang milik Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ada sekitar Rp 706 juta yang dikuras para pelaku dari ATM korban.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian lintas provinsi ini. Keempatnya, yakni Maulana Dewantara Barus (44), Hasan Shaleh (42), Hendrik Hutasohit (42), dan Prancis Sagala (46).
Tersangka Maulana ditangkap di Banten pada 30 Juli 2025 dan Hasan diamankan 25 Juli 2025 di Kecamatan Medan Amplas. Lalu, pelaku Hendrik diamankan oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus narkoba, sedangkan Prancis masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
@topik_sumut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan di mesin ATM. 4 orang tersangka ditangkap setelah melakukan aksi di berbagai lokasi di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya. Atas ulah ketiga pelaku, total kerugian korban mencapai Rp 706 juta. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban, Liberti Sitinjak, mencoba menarik uang tunai di Galeri ATM SPBU Selayang, di kawasan Jalan Setia Budi Ujung Simpang Selayang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Pada saat transaksi tersebut, Kartu ATM miliknya tidak berfungsi di beberapa mesin ATM, hingga orang yang berada di lokasi menawarkan bantuan, namun kartu tetap tidak dapat digunakan. Liberti Sitinjak (Korban) tanpa menyadari bahwa telah menjadi sasaran kejahatan pengganjalan ATM. Korban pun langsung memeriksa saldo ATM -nya melalui call center bank, akan tetapi pihak Cs Bank menjelaskan bahwa saldo dana milik korban telah dikuras habis sebanyak Rp 706 juta. Korban pun langsung membuat laporan kepolisian atas kasus pengganjalan ATM ke Polda Sumut. #topiksumut #viral #kriminal #poldasumut #pencurian #mesinatm #atm
“Pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 706.000.000, sehingga merasa saldonya telah dicuri. Korban tidak memiliki m-banking, hanya transaksi melalui ATM,” kata Ricko saat konferensi pers di Polda Sumut, dikutip dari Detik.com, Minggu (10/8/2025).
Ricko menjelaskan bahwa pembobolan ATM itu baru diketahui korban pada 11 Maret 2025. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, Kota Medan.
Namun, korban tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Merasa heran, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.
Kemudian, korban memutuskan untuk menghubungi layanan call center bank. Saat dicek oleh pihak bank, ternyata saldo di ATM korban telah raib dan korban kehilangan uang sebesar Rp 706 juta.
Seingat korban, dirinya pernah melakukan transaksi di ATM Mandiri SPBU Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itulah para tersangka diduga mengganjal ATM korban sebelum korban melakukan transaksi.
Lalu, saat transaksi korban bermasalah, para pelaku datang dan berpura-pura membantu. Pada saat yang bersamaan, para pelaku menghafal pin ATM korban dan menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
“Saat di lokasi, memang ada ditawarkan orang lain (pelaku) untuk memasukkan ATM ke mesin, tetapi tidak berfungsi. Jadi, pada saat kejadian, mesin ATM yang akan digunakan oleh Bapak Liberti itu diganjal. Kemudian, dua tersangka ini sudah mengikuti untuk mempengaruhi secara psikologi, sehingga ketika yang dua orang ini membantu, dengan cepat menukar ATM yang akan digunakan Pak Liberti,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban pun pergi mencoba ke ATM lain, tanpa sadar bahwa kartu ATM-nya telah ditukar. Alhasil, transaksi yang dilakukan korban juga tetap bermasalah.
Sementara para pelaku langsung menguras uang korban usai mendapatkan ATM tersebut.
“Setelah ditukar dengan ATM yang tidak bisa dipergunakan lagi, Pak Liberti juga melakukan kegiatan penarikan yang memang tidak bisa, sementara (ATM) yang punya Pak Liberti sudah diambil oleh tersangka. Ketika Pak Liberti kembali ke rumah, maka saat itulah tersangka menghabiskan semua saldo yang ada di ATM milik Pak Liberti,” ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba membenarkan bahwa Liberti Sitinjak merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini telah pensiun. Liberti diketahui juga merupakan mantan Kalapas Nusakambangan.
“Iya, benar (eks Kakanwil Kemenkumham Sulsel),” kata Jama. (Red)