Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Kesehatan Langkat kedapatan melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) kepada masyarakat yang telah meninggal dunia pada tahun anggaran 2022.
Terungkapnya hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor.
Akibat pembayaran yang diduga fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Pasalnya Dinas Kesehatan Langkat membayar kepada ratusan masyarakat yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Informasi diperoleh, ratusan peserta yang beberapa diantaranya membawa keluarga atau bertindak sebagai kepala keluarga itu dibiayai oleh Dinkes Langkat sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III.
Pemkab Langkat membayarkan iurannya Jamkesda yang masuk dalam program Langkat Sehat itu sebesar Rp 37.800 setiap bulannya.
Dari temuan auditor, ada ratusan peserta yang dibayarkan iuran BPJS Kesehatan mereka dengan nilai kerugian dua ratusan juta rupiah. Namun data tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinkes Langkat.
Selain masyarakat yang meninggal dunia, Dinas Kesehatan Langkat juga membayarkan iuran kepada peserta yang tidak sesuai nomor induk kependudukan dengan namanya.
Ratusan masyarakat itu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam program Langkat Sehat atas dasar hukum melalui kerjasama yang tertuang dalam perjanjian nomor: 440-13802/Yankes/XII/2021 dan 458/KTR/I-01/1221 pada pertengahan Desember 2021.
Catatan auditor dalam permasalahan ini mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Itu disebabkan karena Dinkes Langkat tidak optimal dalam pengawasan dan anak buahnya pada Bidang Yankes tidak cermat dalam memutakhiran data kepesertaan Jamkesda.
Kadinkes Langkat, dr Juliana Tarigan ketika dikonfirmasi menepis disebut dugaan fiktif pembayaran iuran terhadap peserta yang sudah meninggal dunia. Dia juga menyebut, permasalahan itu tidak ada yang dirugikan.
“Sudah tau ada temuan, tidak ada yang dirugikan,” ujar Juliana di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Kata dia, temuan pembayaran Jamkesda dalam program Langkat Sehat itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana dananya itu dibelikan untuk obat dan alat kesehatan. Itu bukan fiktif, jumpai Kabid Yankes biar dijelaskannya,” sambung Juliana.
Kabid Yankes, J Sembiring menyebut, temuan dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Langkat.
“Semua sudah ditindaklanjuti. Dan gini sebenarnya, temuan (peserta meninggal dunia) itu diganti atau dikompensasi digantikan orang,” ujar J Sembiring.
Artinya, kata Sembiring, ratusan peserta yang meninggal dunia itu sudah diganti kepada masyarakat yang belum tercatat sebagai kepesertaan BPJS Langkat.
Menurut dia, Dinas Kesehatan Langkat tidak melakukan pendataan langsung, hanya sebagai organisasi perangkat daerah yang menganggarkan.
“Dinas kesehatan tidak tau peserta yang meninggal dunia, karena akses kami kesitu (cek orang meninggal) tidak ada. Dinas Kesehatan ini fungsinya penganggaran dan dasar kami membayarkan, asal dari klaim BPJS,” kata J Sembiring.
Pada tahun 2025 ini, anggaran yang dikucurkan untuk program Langkat sehat senilai Rp 32 miliar. Bahkan, kata dia, anggaran yang untuk program itu juga selalu meningkat saban tahunnya.
“Dinas Kesehatan menganggarkan Rp32 miliar. Ini naik anggarannya karena kita ada program UHC,” tutup J Sembiring.
Sementara itu, wartawan berupaya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat, untuk mengkonfirmasi atas temuan tersebut. Namun, tak ada satu pun orang yang dapat diwawancarai atau memberi keterangan.
“Pak kepala lagi ada upacara di Kota Medan. Jadi tidak ada yang bisa memberikan keterangan,” ujar Fahmi salahseorang sekuriti. (Red)