Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang pria di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dibekuk atau diringkus Sat Reskrim Polres Langkat.
Pasalnya pria berinisial H melempar satu unit mobil box yang tengah melintas di Jalan Tendean, Desa Pantai Gemi, menggunakan batu pada, Senin (19/1/2026).
Hasilnya mobil box tersebut mengalami kerusakan pada kaca depan akibat lemparan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dan khawatir atas aksi pelemparan batu yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang pelaku. Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, dan pada hari yang sama melakukan pengintaian hingga penangkapan,” ujar Ghulam, Selasa (20/1/2026)
Lanjut Ghulam, dari hasil penyelidikan awal, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial H, yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku diamankan di sebuah cakruk yang berada di wilayah Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, tanpa perlawanan. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pada saat kejadian,” kata Ghulam.
“Saat ini pelaku berinisial H beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Ghulam juga menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Identitas yang terlibat lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup Ghulam. (Red)








