Topiksumut.id, JAKARTA – W (55), suami yang bunuh istrinya berinisial S (49), menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa sang istri pada Selasa (23/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polsek Kembangan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku itu menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, ke Polsek Kembangan setelahnya,” kata Ganda saat dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Namun, karena lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, pelaku kemudian dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Menurut Ganda, rumah pelaku yang sekaligus menjadi lokasi kejadian memang berada di area perbatasan dua wilayah hukum.
Setelah itu, polisi membawa W ke rumahnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah warga menyaksikan W tiba bersama polisi dengan kedua tangan sudah diborgol.
Dalam pengecekan di lokasi, polisi menemukan sebuah tali tas yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi sang istri.
“Di TKP itu memang ditemukan ada sebuah tali, tali tas, yang diduga digunakan pelaku. Tapi, sedang dicek oleh dokter, nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” ucap Ganda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif pembunuhan adalah perselingkuhan yang dilakukan korban.
“Sementara karena diduga korban ada perselingkuhan. Tapi, kami masih dalami lagi, cross check benar enggak informasi itu,” kata Ganda. (Red)