Topiksumut.id, BANTEN – Seorang pria berinisial F diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran cairan yang mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam golongan obat bius. Pria itu ditangkap polisi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
F diketahui tiba dari Thailand menggunakan penerbangan dari Bangkok menuju Jakarta.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis kami terhadap peredaran cairan bening yang diduga mengandung Etomidate,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan nama F yang terlibat dalam produksi dan distribusi cairan tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui F berada di luar negeri, tepatnya di Thailand.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk menggagalkan upaya penyelundupan. Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas gabungan langsung meringkus F.
“Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang di dalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate dan disimpan dalam koper,” kata Ronald.
Setelah ditangkap, F beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, F mengakui telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.
Selain itu, F juga mengaku menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. Polisi menemukan 210 pod kosong dan 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape.
Berdasarkan pengakuan F, cairan Etomidate tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta per botol, dengan modal Rp 1,5 juta. Total omzet penjualan mencapai Rp 2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp 500 juta selama enam bulan terakhir.
“Harga satuan Rp 1,5 juta dan dijual dengan Rp 2,5 juta dan bila ditotal memperoleh keuntungan lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)