Topiksumut.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) terbaru di Pekalongan.
Hasilnya, tim penyidik berhasil meringkus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Jawa Tengah.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir dari Tribun Medan, Selasa (3/3/2026).
Pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan tersebut dilaporkan sedang dalam
perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan resmi
secara menyeluruh terkait detail operasi. Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.
Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama sang Bupati.
Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik.
Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.
Prosedur OTT KPK dimulai dari pengumpulan informasi awal, perencanaan operasi yang matang (seringkali
dengan penyadapan dan penjebakan), pelaksanaan penangkapan saat tindak pidana terjadi (tangkap tangan),
pemeriksaan awal 1×24 jam untuk menentukan status tersangka, konferensi pers, hingga dilanjutkan ke proses
hukum penyidikan dan penuntutan, dengan dasar hukum dari KUHAP dan UU KPK. (red)






