Topiksumut.id, JAKARTA – Ayah penyanyi cilik FP, yang berinisial JS, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online (judol).
Setelah ditangkap, JS menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap JS sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.
Kasus penangkapan ayah penyanyi cilik terkenal ini menjadi perhatian banyak orang hingga dibicarakan oleh akun-akun gosip di media sosial. Lantas, apa saja yang perlu diketahui tentang kasus ini?
Bagaimana kronologi penangkapan JS?
Berdasarkan penuturan polisi, JS menjadi target pengawasan karena laporan masyarakat setempat. Polisi pun melakukan pendalaman terkait dugaan praktik judi online yang dilakukan oleh JS.
Kemudian pada Selasa (10/5/2025), polisi akhirnya menangkap JS di rumahnya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Setelah ditangkap, JS mengaku telah menjalani praktik judol selama beberapa bulan terakhir. Ia melakukannya untuk mengisi waktu luang sambil menjaga toko kelontong.
Apa jenis judol dan barang buktinya?
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone. Dari sana, mereka menemukan bukti-bukti berupa rekam percakapan dan transaksi. Adapun jenis judol yang dilakukan JS yaitu mahyong. “Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi,” jelas Komang.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap rincian transaksi karena masih didalami.
Apa ancaman hukuman untuk JS?
Dalam kasus ini, JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta. “Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” ujar Komang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, JS berpeluang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. “Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE online,” tuturnya.
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), pelanggar dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Apa upaya hukum pihak JS?
Terkait kasus ini, pihak JS melalui penasihat hukumnya Charisma Adilaga masih menunggu proses selanjutnya. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” ungkap pria yang akrab disapa Rama tersebut.
Selain itu, pihaknya juga melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar polisi menetapkan JS sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, penasihat hukum baru akan menentukan langkah-langkah untuk membantu JS. “Apakah nantinya kita selaku penasehat hukum akan melakukan praperadilan atau penangguhan penahanan masih kita kaji dan analisa,” sambungnya. (Red)