Topiksumut.id, LANGKAT – Sebanyak 5 orang tersangka diringkus Sat Res Narkoba dalam peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan ini dilakukan selama dua hari. Mulai tanggal 12-13 September 2025. Hasilnya personel berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dengan 5 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan 6,31 gram sabu.
“Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 12 September 2025, di mana personel Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Wampu,” ujar Kasat Narkoba Langkat, AKP Rudy Saputra, Kamis (18/9/2025).
Lanjut Rudy, tersangka ditangkap di sebuah gubuk di Desa Kebun Balok. Dari lokasi, petugas menyita 0,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Keesokan harinya, pada 13 September 2025, personel kembali mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Secanggang.
Tersangka S ditangkap saat menunggu pembeli di dekat mobil pikap rusak di Desa Karang Gading.
“Dari sebuah dompet yang disembunyikan dalam mobil, polisi menemukan 3,36 gram sabu, puluhan plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu,” ujar Rudy.
Masih di tanggal yang sama, personel Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan di Kecamatan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.
Tiga pria, masing-masing berinisial J (25), DNZ (24), dan BS (20), berhasil diamankan.
Dari lokasi, polisi menemukan 2,02 gram sabu, timbangan elektrik, alat pakai, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
“Narkoba adalah musuh bersama. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat adalah kunci agar kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Rudy.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebihlanjut. (Red)