Topiksumut.id, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini.
Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi yang diterima bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan.
“Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN,” bebernya.
Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram.
“Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik,” ujar Junaidi.
Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (Red)