Topiksumut.id, BINJAI – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menangkap pelaku pencurian Ayam Siam Bangkok di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku berinisial YP alias Boneng (36).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, korban tau Ayam Siam Bangkoknya dicuri ketika hendak memberi makan di gudang pada, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di gudang, kata Junaidi, pelapor tidak lagi melihat ayam siamnya.
“Lalu pelapor minta bantuan kepada tetangga untuk melihat rekaman CCTV. Setelah melihat rekaman CCTV, dilihat seorang pria sedang berlari dari gang belakang rumah dan melompat melalui pintu pagar besi,” kata Junaidi, Kamis (12/6/2025).
Dalam rekaman video CCTV yang dilihat, diduga aksi pelapor diketahui masyarakat. Soalnya, terdengar suara teriakan dan pelaku gugup sembari berlari dan manjat pintu pagar besi.
Usai menerima laporan korban, Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat pada Selasa (10/6/2025),” ucap Junaidi.
Kepada polisi, YP mengakui perbuatannya. Bahkan hasil penelusuran, YP alias Boneng merupakan pernah mendekam di penjara dalam berbagai kasus atau residivis.
“Pelaku merupakan residivis yakni, tahun 2008 kasus jambret divonis 8 tahun penjara, tahun 2010 kasus narkoba divonis 5 tahun penjara, tahun 2015 kasus narkoba divonis 2 tahun, tahun 2019 kasus pencurian kendaraan bermotor dan tahun 2021 kasus pencurian divonis 2 tahun penjara,” tutup Junaidi. (Red)