Topiksumut.id, BINJAI – Nekat merusak kampungnya sendiri, seorang pemuda di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Adapun identitas pemuda itu berinisial AP (22) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba. Tersangka diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Awal mula terjadinya penangkapan, personel Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan bahwa, masyarakat yang berdomisili di Jalan MT Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).
Mendapat laporan itu, pesonel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Jun Fredy Sembiring, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat personel tiba di TKP, personel melihat seorang tersangka yang sedang menggenggam bola lampu warna putih. Namun dengan tiba-tiba tersangka membuangnya di pinggir jalan,” kata Junaidi.
Merasa ada yang janggal, personel pun menghampiri tersangka.
Namun tersangka langsung melarikan diri untuk menghindari personel. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
“Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, tersangka berhasil ditangkap. Saat itu juga personel langsung melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara,” ujar Junaidi.
“Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian tersangka mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu,” sambungnya.
Kemudian personel menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bola lampu.
Hasilnya personel berhasil mengamankan atau menyita 14 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram.
Kemudian dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua lembar tisu warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna putih, uang tunai senilai Rp 120 ribu, dan satu bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
Saat ini terhadap tersangka AP beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba polres Binjai.
“Tersangka sdipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Junaidi. (Red)