Topiksumut.id, ASAHAN – Seorang pria berinisial N (32) warga Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tak bisa berbuat banyak.
Pasalnya saat Satres narkoba Polres Asahan mengamankan N karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.
N diamankan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan bersama 2 kilogram sabu yang dibawanya dari Malaysia melalui perairan Asahan.
“Awalnya kami mendapati informasi satu orang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tim opsnal yang dipimpin Kanit I, IPDA Supangat langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin (11/8/2025).
Lanjutnya, tim unit I Satres narkoba menemukan seorang pria menggunakan tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dikejar dan dilakukan pengamanan. Setelah digeledah, ditemukan dua buah plastik teh cina yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kata Kapolres Asahan, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Surabaya dan menyerahkannya kepada pemesan.
“Tersangka N disuruh oleh seseorang berinisial BA yang kini menjadi target orang kami. Tim Satres Narkoba masih melakukan pengembangan dan masih mempelajari kasus ini,” ungkapnya.
Tersangka N diupah Rp 3 juta oleh BA, dan kini terjerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Red)