Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Tiga orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Binjai usai diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Ketiga tersangka diketahui berinisial AM (46), SRA (52) dan M (36).

Baca Juga

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026

Tersangka AM dan SRA diketahui merupakan warga Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sedangkan tersangka M warga Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Mulanya personel Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AM dan SRA di Jalan Juanda, Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat yang sudah resah atas adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

Lanjut Junaidi, saat personel melakukan penyelidikan di Jalan Juanda, personel menemukan dua tersangka AM dan SRA yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor.

Namun terlihat oleh personel salahsatu tersangka melemparkan bungkus rokok ke pinggir jalan.

“Melihat hal tersebut personel menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang sempat dibuang. Kemudian personel pun menyuruh untuk membuka kotak rokok itu dan ternyata di dalamnya ditemukan barang bukti narkoba,” kata Junaidi.

Adapun barang bukti narkoba itu ialah, satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,28 gram, tujuh paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat dengan berat 12,44 gram.

Tak hanya itu polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu unit sepeda motor honda scoopy warna putih BK 4742 RAO, serta satu kotak rokok merek Helium warna merah yang dipakai untuk tempat penyimpanan narkotika.

“Pengakuan dari AM dan SRA, mereka memperoleh barang bukti sabu dan ganja dari seseorang berinisial M. Kemudian personel berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap M di dalam rumahnya,” ujar Junaidi.

Polisi kembali menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan 6,70 gram, lima butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,71 gram, dua plastik klip transparan sebagai tempat penyimpanan ekstasi, ⁠satu unit handphone merek Realme warna biru gelap, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

“Ketiha tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Junaidi. (Red)

Tags: EkstasiGanjaIndonesiaKota BinjaiKriminalNarkobaNasionalPolisiPolres BinjaiSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Tim Gabungan Razia Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Binjai, Ini Hasilnya

Next Post

Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Menarik Lainnya

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026
Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

02/02/2026
Bandar Narkoba di Kota Binjai Pasrah Diringkus Polisi, Meski Sempat Kejar-kejaran

Bandar Narkoba di Kota Binjai Pasrah Diringkus Polisi, Meski Sempat Kejar-kejaran

30/01/2026
Next Post
Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ternyata Ini Alasan Musa Rajekshah tak Bisa Maju Jadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

BERITA FOTO: PLN Hadirkan Inovasi SuperSUN Jangkau Daerah 3T di Kabupaten Tapanuli Selatan

BERITA FOTO: PLN Hadirkan Inovasi SuperSUN Jangkau Daerah 3T di Kabupaten Tapanuli Selatan

22/10/2025
Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Ragam Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial

Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Ragam Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial

05/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net