Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Redaksi by Redaksi
30/01/2026
in Kriminal
0
Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Tiga orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Binjai usai diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Ketiga tersangka diketahui berinisial AM (46), SRA (52) dan M (36).

Baca Juga

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026

Tersangka AM dan SRA diketahui merupakan warga Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sedangkan tersangka M warga Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Mulanya personel Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AM dan SRA di Jalan Juanda, Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat yang sudah resah atas adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

Lanjut Junaidi, saat personel melakukan penyelidikan di Jalan Juanda, personel menemukan dua tersangka AM dan SRA yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor.

Namun terlihat oleh personel salahsatu tersangka melemparkan bungkus rokok ke pinggir jalan.

“Melihat hal tersebut personel menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang sempat dibuang. Kemudian personel pun menyuruh untuk membuka kotak rokok itu dan ternyata di dalamnya ditemukan barang bukti narkoba,” kata Junaidi.

Adapun barang bukti narkoba itu ialah, satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,28 gram, tujuh paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat dengan berat 12,44 gram.

Tak hanya itu polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu unit sepeda motor honda scoopy warna putih BK 4742 RAO, serta satu kotak rokok merek Helium warna merah yang dipakai untuk tempat penyimpanan narkotika.

“Pengakuan dari AM dan SRA, mereka memperoleh barang bukti sabu dan ganja dari seseorang berinisial M. Kemudian personel berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap M di dalam rumahnya,” ujar Junaidi.

Polisi kembali menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan 6,70 gram, lima butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,71 gram, dua plastik klip transparan sebagai tempat penyimpanan ekstasi, ⁠satu unit handphone merek Realme warna biru gelap, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

“Ketiha tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Junaidi. (Red)

Tags: EkstasiGanjaIndonesiaKota BinjaiKriminalNarkobaNasionalPolisiPolres BinjaiSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Tim Gabungan Razia Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Binjai, Ini Hasilnya

Next Post

Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Menarik Lainnya

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

16/03/2026
Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

15/03/2026
Next Post
Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Main di Hadapan Pendukung Sendiri, PSMS Medan Kalahkan Bekasi City dengan Skor 2-1

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

Rekomendasi

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

12/08/2025
BPBD Kota Binjai Imbau Pengusaha Sediakan APAR Usai Pabrik Sarang Telur Sulit Dipadamkan

BPBD Kota Binjai Imbau Pengusaha Sediakan APAR Usai Pabrik Sarang Telur Sulit Dipadamkan

08/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net