Topiksumut.id, LANGKAT – Meski sempat mencoba melarikan diri, seorang pria di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pasalnya pria berinisial AM (25), terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap pada pukul 21.30 WIB, Minggu (23/11/2025).
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, tepatnya di sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dirumah tersebut,” ujar Mimpin, Selasa (25/11/2025).
Saat tiba dilokasi, personel melihat tersangka sedang duduk di dalam rumah, sedang mengkonsumsi sabu.
Personel langsung menangkap tersangka. Namun ketika ditangkap tersangka mencoba melarikan diri.
Namun dengan sigap personel Polsek Tanjung Pura, berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AM.
“Personel melakukan penggeledahan, dan dilokasi kejadian ditemukan, satu buah plastik klip bening yang diduga beriskan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua buah mancis warna biru,” ujar Mimpin.
Saat di Interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolsek menambahkan, terlapor AM yang diketahui beralamat di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mimpin. (Red)








