Topiksumut.id, BINJAI – Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai, menggerebek lokasi judi tembak ikan yang berada di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.
Adapun dua orang tersangka itu berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat sekaligus mesin judi tembak ikan, dan K (21) seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” kata Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (21/1/2026).
Lanjut Mirzal, adapun barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua unit handphone.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP,” ucap Hizkia.
Setelah tiba di lokasi, Tim Cobra benar menemukan adanya praktik judi meja ikan.
“Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hizkia.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)







