Topiksumut.id, LANGKAT – Simpan narkoba jenis sabu di dalam kotak CCTV, seorang pria berinisial MA (47) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, Rudy Saputra.
Mulanya penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka MA membawa sabu di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Rudy, Kamis (24/7/2025).
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
“Personel melakukan pemantauan, melihat satu seorang pria sedang duduk di samping rumah. Tersangka membawa Kotak CCTV Merk Smart Net Camera warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Rudy.
Tak membutuhkan waktu lama, tersangka ditangkap dan diinterogasi personel Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Tersangka mengakui bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 55,70 gram.
Satu kotak CCTV Merk Smart Net Camera warna putih, satu plastik putih bening, satu handphone merek Samsung warna biru, satu dompet Warna hitam, satu sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.
“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” kata Rudy.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)