Topiksumut.id, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, membenarkan bahwa Enda Permana Mashuri Nasution (EPM) saat ini tengah diproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Proses tersebut terkait laporan warga yang menyebut Enda Permana Mashuri diduga mengacungkan senjata api kepada warga dalam sebuah insiden yang terjadi di Kota Medan.
“Ya, sebaiknya konfirmasi langsung ke Kasi Penkum Kejatisu,” ujar Oloan dikutip dari Tribun Medan, Selasa (7/4/2026).
Namun, saat ditanya mengenai kehadiran Enda Permana Mashuri di kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pegawai di Kejari Labuhanbatu Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial YT, menyebut Enda Permana Mashuri masih terlihat masuk kerja seperti biasa.
“Biasa saja masuk kerja seperti kebiasaan,” ujarnya.
Saat dimintai tanggapan terkait status Enda Permana Mashuri sebagai terlapor, YT memilih tidak banyak berkomentar.
“Takut kalau banyak komentar nanti Pak Kajari marah,” katanya.
Upaya untuk menemui Enda Permana Mashuri di kantor Kejari Labuhanbatu Selatan juga belum membuahkan hasil.
Petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk menyebut Enda Permana Mashuri tidak berada di tempat.
“Bapak Enda tidak ada, datang saja lain waktu,” ujarnya.
Diketahui, Enda Permana Mashuri merupakan jaksa fungsional di Kejari Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang satpam bernama Ayutullah Komeni Pulungan yang bertugas di kompleks pergudangan di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Ia mengaku didatangi oknum jaksa berinisial EMN pada Minggu (15/3/2026) lalu.
Merasa tidak senang atas perlakuan tersebut, Ayutullah kemudian melaporkan Enda Permana Mashuri ke Polda Sumatera Utara.
Pihak perusahaan tempat Ayutullah bekerja, PT Glegar Gaga Gemilang, turut meminta Kapolda Sumatera Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. (red)








