Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang pria di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi usai kejar-kajaran di jalan raya.
Pasalnya pria berinisial MR (23) yang bertempat tinggal di Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat, nekat kantongi pil ekstasi dan diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Binjai, melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu.
“Setelah menerima arahan dari kasat narkoba AKP Ismail Pane, personel langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (22/1/2026).
Lanjut Junaidi, tepatnya pada pukul 00.30 WIB, personel menemukan tersangka sedang naik sepeda motor tanpa plat.
Saat akan didekati oleh personel, tersangka langsung tancap gas sepeda motornya untuk melarikan diri.
Sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun berkat kesigapan oleh personel berhasil mengamankan terduga MR serta ditemukan barang bukti.
” Ada 10 butir narkotika jenis esktasi dengan rincian delapan butir pil ekstasi warna hijau dan dua butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram. Kemudian satu unit sepeda motor honda beat warna hitam-biru tanpa nopol serta satu amplop warna putih,” kata Junaidi.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Junaidi. (Red)







