Topiksumut.id, LANGKAT – Peredaran narkoba di Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Hasilnya seorang pria berinisial APS (23) warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, diringkus polisi.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba disebuah gubuk yang berada di area perladangan warga,” Kata Kapolsek Salapian, Iptu Bima Prakasa, Senin (19/1/2026).
Lanjut Bima, mendapat laporan tersebut personel pun langsung melakukan penyelidikan.
“Personel pun tiba dilokasi dan melakukan pengintaian dengan berjalan kaki menuju gubuk yang dicurigai. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang laki-laki berada di dalam gubuk dan langsung mengamankannya beserta sejumlah barang bukti,” ucap Bima.
Dari tangan tersangka personel menyita barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Salapian untuk pemeriksaan awal. Sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Bima.
Selain penindakan, Polsek Salapian bersama perangkat Desa Turangi dan warga setempat juga melakukan pembongkaran serta pembakaran gubuk yang digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba. (Red)








