Topiksumut.id, SIDIKALANG – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik melaporkan seorang wanita berinisial LM atas dugaan pencemaran nama baik.
Rasiden resmi melayangkan laporan tersebut ke Polres Dairi, dengan didampingi kuasa hukumnya, Mangatur Simbolon, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Rasiden Damanik dituding melakukan pengancaman hingga perampasan harta berupa rumah milik LM yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Pernyataan itupun beredar di media sosial, hingga membuat Rasiden menjadi berang.
“Sebelumnya saya tercengang adanya video youtube yang beredar yang menyebut nama saya, dengan tuduhan saya melakukan pengancaman dan merampas harta milik oknum tersebut yaitu Lamria manullang, ” ujarnya.
“Pemberitaan dan narasi yang disampaikan oleh oknum tersebut merupakan informasi sepihak dan menyesatkan, yang telah mencemarkan nama baik, kehormatan, serta martabat saya secara pribadi, keluarga, dan sebagai pimpinan partai politik di Kabupaten Dairi, ” tambahnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Dairi ini juga menyebutkan bahwa pihaknya menghormati segala bentuk kebebasan berpendapat. Namun informasi tersebut harus benar, dan tidak membuat kegaduhan dimasyarakat.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat dan, namun perlu saya tegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan pidana yang tidak benar, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif, kegaduhan di tengah masyarakat, serta merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah, “katanya.
Rasiden pun berharap agar Polres Dairi segera memproses laporan tersebut, sehingga dapat membantah isu – isu negatif yang beredar dimasyarakat
“Kami sudah secara resmi membuat laporan polisi pada hari senin 26 januari kepolres dairi, saya sangat berharap polres dairi untuk segera memproses laporan yang kami buat demi kepastian hukum sekaligus membantah stigma – stigma negatif yang berkembang di masyarakat khususnya warga Kabupaten Dairi, ” tutup Rasiden.
Sementara itu, Mangatur Simbolon selaku kuasa hukumnya menyebut tuduhan pengancaman dan pembunuhan tidaklah benar, dan menyesatkan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, kami telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Dairi agar persoalan ini diproses secara objektif dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, ” imbuhnya. (Alv)







