Topiksumut.id, BINJAI – Bandar narkoba jenis sabu berinisial BS (29) diringkus polisi di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal atas keresahan masyarakat akibat ulah tersangka yang sebagai bandar narkoba.
“Tersangka diamankan pada, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (29/1/2026).
Lanjut Junaidi, hasil penyelidikan di TKP ketika personel menelusuri sepanjang Jalan Pimpong, Kecamatan Binjai Timur, dan tepatnya pada pukul 00.30 WIB, menemukan tersangka di pinggir jalan yang saat itu sedang mengotak ngatik handphonenya.
Saat akan dihampiri oleh personel, tersangka langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah malam.
“Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh personel saat itu berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar Junaidi.
“Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram dibungkus plastik klip transparan, serta satu unit handphone android merek Infinix warna biru, berhasil disita personel,” sambungnya.
Saat ini terhadap tersangka berinisial BS yang tinggal di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Junaidi. (Red)







