Topiksumut.id, BINJAI – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil diringkus polisi.
Adapun identitas tersangka berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18). Keduanya ditangkap di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.
“Awal kejadiannya, pada Senin (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, di mana korbannya atasnama Josef Ginting sedang melintas mengendarai sepeda motornya merek N-Max BK 3575 AJK,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (19/9/2025).
Namun lanjut Junaidi, dari arah belakang korban diikuti satu pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
“Dengan tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban,” kata Junaidi.
“Sehingga Josef Ginting beserta yang di boncengnya jatuh bersama sepeda motornya. Kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh tersangka,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta, dan langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Utara.
Hasil penyidikan oleh Tim Cobra di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia CP Siagian, berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka, dan langsung mengamankannya.
Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai.
Keduanya dipersangkakan dan melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365. (Red)