Topiksumut.id, LANGKAT – Warga Jalan Perniagaan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Tersangka berinisial ARI (37), ditangkap pada, Selasa (13/1/2026) usai terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini dilakukan bermula adanya keresahan dari masyarakat adanya aktifitas peredaran narkoba di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Rabu (14/1/2026).
Lanjut Rudy, mendapat laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan.
“Personel melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,” kata Rudy.
Hasilnya personel berhasil mengamankan tersangka ARI. Saat digeledah, personel menyita puluhan paket sabu dengan berat 7,62 gram yang disimpan dalam kotak permen.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Personel juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Rudy. (Red)








