Topiksumut.id, BINJAI – Empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Adapun identitas keempat IRT tersebut berinisial K (28), VFA (26), R (26) dan J (28).
Tersangka berinisial K, R, dan VFA merupakan warga Desa Tandam Hilir. Sedangkan tersangka J warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Satuan reserse narkoba polres binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di TKP, jalan bahagia desa Tandem Hilir 1 kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang., Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.
“Awal terjadinya penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (29/1/2026).
Lanjut Junaidi, mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai pun langsung melakukan penyelidikan.
“Personel mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembeli,” kata Junaidi.
Kemudian personel langsung melakukan penyamaran. Dan tepatnya pada hari jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, personel Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT.
“Personel mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna orange dengan berat 3,75 gram, dua unit handphone android merek Vivo satu unit handphone merek Iphone warna ungu, dua unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ,” ujar Junaidi.
Saat ini keempat IRT tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal, 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ucap Junaidi. (Red)







