Topiksumut.id, BINJAI – Vonis terhadap pecatan polisi atasnama Erina Sitapura dan Ngatimin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam.
Sorotan tersebut tak hanya pada pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Binjai, Fadel Pardamean. Namun sejak pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yang dibacakan oleh Paulus Meliala.
Pasalnya, JPU dan hakim tidak menjatuhkan tuntutan maupun putusan yang maksimal.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Paulus menuntut Erina Sitapura dengan pidana 17 tahun kurungan penjara. Oleh majelis hakim menghukum Erina dengan pidana 12 tahun kurungan penjara.
“Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman pasal 114 ini maksimal 20 tahun,” ujar Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, Kamis (12/3/2026).
Memang dalam kasus ini, Erina didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.
Begitupun, Riza menilai, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.
“Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu satu kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera,” kata Riza.
Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.
Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.
“Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun,” ujar Riza.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan perintah atasan terdakwa berinisial Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram tersebut.
Muncul dugaan, sabu yang diperintah untuk dijualkan itu berasal dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN memberi perintah menjual seharga Rp 260 juta dan oleh terdakwa memerintahkan jual Rp 320 juta. Keuntungan Rp 60 juta dibagi kepada empat pihak dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.
Riza berpendapat, dugaan perintah dari atasan itu harus didalami.
“Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” kata Riza.
Dalam kasus ini, Erina tidak sendirian diadili. Dia bersama terdakwa Ngatimin, Abdur Rahim dan Gilang Pratama.
Mereka kompak dihukum hakim PN Binjai dengan pidana 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.
Sementara terhadap barang bukti, vonis hakim menjatuhkan untuk sabu satu kilogram, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru itu dimusnahkan.
Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. (red)








