Topiksumut.id, LANGKAT – Bupati Langkat, Syah Afandin berang atas tindakan para pelaku pengutipan liar (Pungli) yang berada dikawasan objek Wisata Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bahkan ia memimta pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku.
“Saya tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” ujar pria yang kerap disapa Ondim, Senin (9/6/2025).
“Hari ini tidak ada ruang bagi pelaku pungli di objek Wisata Tangkahan,” sambungnya.
Bupati Langkat ini juga menegaskan bahwa pungli sekecil apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Sebagai tindaklanjut, Pemkab Langkat akan melakukan pembenahan sistem pengelolaan retribusi.
Tak hanya itu, Ondim juga menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi pengelolaan retribusi untuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikabarkan sebelumnya, Aparat penegak hukum (APH) didesak agar menangkap pelaku pengutipan liar (Pungli) di sekitaran objek Wisata Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim.
“Pihak Kepolisian harus menangkap pelaku pungli. Dan telusuri apakah ada kaitan dengan ormas yang melaku pungli tersebut,” ujar Rahim, Sabtu (7/6/2025) malam.
Tak hanya itu, Rahim menegaskan Pemerintah Kabupaten Langkat harus benar-benar untuk menghilangkan pungli.
Menurut Rahim pungli di kawasan objek Wisata Tangkahan, sangat menghambat investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat.
“Kan Pak Presiden Prabowo memerintahkan TNI Polri menindak tegas dan menangkap pelaku pungli ini di Indonesia. Segala jenis harus ditindak APH demi mendukung Presiden Prabowo, apabila tidak diberantas berarti tidak mendukung Presiden Prabowo dalam memberantas pungli,” ucap Rahim.
“Kalau di bawah tidak mendukung, bagaimana pungli bisa hilang sebagaimana diinginkan Presiden Prabowo. Saya menduga pungli yang tidak resmi ini ada oknum ormas di belakangnya atau bekerja sama oknum pemerintah daerah. Jangan-jangan pungli ini berkedok retribusi,” sambungnya.
Rahim menegaskan Polri-TNI agar memanggil Dinas Pariwisata, Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa.
“Berapa sebenarnya pengutipan ini. Harus ditelusuri APH kemana aliran uang pungli tersebut, kalau mau wisata Langkat maju dan wisatawan pun nyaman ketika menikmati liburan. Saya menyarankan pengutipan distrubisi di Tangkahan hanya sekali saja, jangan berulang ulang,” kata Rahim.
Dikabarkan sebelumnya, Objek Wisata Tangkahan yang berada di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ramai dipadati pengunjung saat libur panjang tiba.
Di wisata yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara, lokal, bahkan artis ibu kota ini, menawarkan aktivitas yang seru selama berada dilokasi.
Adapun aktivitas itu, melihat flora langka secara langsung, bertemu dengan fauna endemik, menyeberangi jembatan gantung Tangkahan, bermain di air terjun, memandikan gajah dan berpetualang bersama, serta menikmati pesona ketenangan air yang jernih.
Namun keseruan itu kerap membuat wisatawan sirna ketika tiba dilokasi.
Pasalnya beberapa orang yang tak bertanggungjawab kerap melakukan aksi pengutipan liar (pungli). Hal ini pun membuat mood atau perasaan wisatawan berubah.
Hal ini disampaikan oleh Ali (28) wisatawan asal Jakarta.
“Saya datang ke Tangkahan ini bersama keluarga. Ini yang kedua kali saya datang ke Tangkahan,” ujar Ali, Sabtu (7/6/2025).
Msnurut Ali, kelestarian hutan di Tangkahan masih terjaga.
“Kalau sepenglihatan saya hutannya masih terjaga dan alamnya masih baik lah,” kata Ali.
Menurut Ali, pengutipan retribusi yang resmi maupun tidak resmi sangat mengganggu.
“Karena kami banyak membayar setelah tiba di lokasi Tangkahan. Pertama kami membayar uang jembatan Rp 10 per kendaraan. Kalau ini bisa saya bilang pengutipan liar, tidak jelas identitas yang mengutip,” kata Ali.
“Kemudian kami membayar uang masuk sebelum portal masuk ke Tangkahan sebesar Rp 15 ribu perorang. Rp 15 ribu itu, terdiri uang tiket masuk, uang parkir, dan uang asuransi,” sambungnya.
Tak sampai di situ, setelah Ali dan keluarganya memarkirkan mobil, pengutipan uang masih berlanjut.
“Penyeberangan getek Rp 5 ribu perorang. Kemudian uang sewa tikar Rp 50 ribu. Ya kalau kami pengunjung pasti memberatkan, kenapa tidak di include sekali bayar saja,” ujar Ali.
Sedangkan itu, Ali menjelaskan selama di Tangkahan, pengunjung bisa menikmati permainan seperti hanyut ban, naik speed boat, dan mandi gajah.
“Di hari libur seperti ini, pengunjung sangat ramai,” tutup Ali. (Red)