Topiksumut.id, MEDAN – Sebanyak 61 personel Polisi yang bertugas di Polda Sumut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, jumlah yang dipecat ini untuk tahun 2025.
Belum dijelaskan karena apa, namun ia memastikan mereka yang dipecat melakukan berbagai macam pelanggaran.
Pemecatan, lanjutnya, merupakan tindak tegas terhadap personel yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.
“Di tahun 2025, Polda Sumut telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran kami tindak tegas dan di tahun 2025 ada 61 orang personel Polda Sumut dilakukan penindakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,”kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, saat acara refleksi akhir tahun 2025, dilansir dari Tribun Medan, Selasa (30/12/2025).
Mantan Kapolres Tulungagung ini menerangkan, selain dipecat, ada juga personel yang dikenakan disiplin.
Selain itu, ada juga personel yang dikenakan sanksi kode etik. Ia menyebut pelanggaran personel ini meningkat 25 persen dari tahun 2024.
Kedepannya, Whisnu menegaskan tidak segan-segan mecat anggota terlibat narkoba, juga etika.
“Jumlah pelanggaran meningkat 25 persen. Tentunya ini menjadi masukan, ketegasan dari Irwasda, Kabid Propam untuk memastikan semua anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas,”ungkapnya.
“Komitmen pimpinan Polri jelas, pelanggaran apabila melanggar narkotika, etika gak usah ragu ditindak tegas,”sambungnya. (Red)








