Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

Redaksi by Redaksi
21/02/2026
in Daerah
0
Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Ronggur Simorangkir anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra saat diwawancarai wartawan digedung DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai diminta agar lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.

Baca Juga

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21/02/2026
Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

21/02/2026

Menurut Ronggur, penetapan status tersangka terhadap Ralasen Ginting dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif tahun anggaran 2022-2025, memunculkan penuh tanda tanya besar.

Ia menyoroti bahwa materi pemeriksaan Ralasen Ginting yang sebelumnya ramai diberitakan media berkaitan dengan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF).

Meski pada pada 30 Desember lalu, Kejari Binjai telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF tersebut.

“Kasus ini agak sedikit aneh. Saya membaca di media bahwa materi pemeriksaan RG itu soal DIF. Namun beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF,” ujar Ronggur, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Ronggur, Ia menilai penetapan tersangka Ralasen Ginting terkesan terburu-buru.

ADVERTISEMENT

Dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari BADKO HMI Sumut yang meminta Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

Ronggur menegaskan bahwa penggunaan DIF telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, serta pengurangan angka kemiskinan.

“Memang secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang. Tetapi perlu ditelaah kembali, apakah penggunaannya sudah benar-benar memiliki korelasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 125 Tahun 2023,” kata Ronggur.

Ronggur memperoleh informasi bahwa Ralasen Ginting telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait penggunaan DIF.

Namun, meski penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan, status tersangka terhadap yang bersangkutan tetap ditetapkan dalam perkara lain.

Kendati demikian, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau tumbal.

“Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga bertanya-tanya, apakah wali kota benar-benar tidak mengetahui apa-apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik,” ucap Ronggur.

Diketahui sebelumnya, Ralasen Ginting melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.

Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.

Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)

Tags: IndonesiaKejaksaanKejari BinjaiKepala DinasKota BinjaiNasionalPertanianSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

Menarik Lainnya

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21/02/2026
Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

21/02/2026
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Eks Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi, 3 Orang Kepercayaan Menyusul ?

21/02/2026
Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

20/02/2026

Populer

  • Pemko Binjai Gempar, Oknum Kabid dan Staf di BPKPAD Diduga Lecehkan 2 Siswi SMK saat PKL

    Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Kepala Disdukcatpil Jadi Staf Ahli Bupati Pemkab Langkat Belum Tentukan Penggantinya

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Sopir Kabur Penumpang Luka-luka Usai 2 Angkutan Umum Laga Kambing di Jalinsum Medan-Aceh

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Eks Pekerja Migran di Kota Binjai Terima Satu Unit Oven Kue dan Roti, Agar Usaha Berkembang Pesat

Eks Pekerja Migran di Kota Binjai Terima Satu Unit Oven Kue dan Roti, Agar Usaha Berkembang Pesat

10/08/2025
Bukan Makin Ringan, Dosen yang Bunuh Suaminya Dihukum PT Medan 20 Tahun Penjara

Bukan Makin Ringan, Dosen yang Bunuh Suaminya Dihukum PT Medan 20 Tahun Penjara

05/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net