Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah gencar-gencarnya membrantas tindak pidana korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Tak tanggung-tanggung, dua periode kepemimpinan Amir Hamzah sebagai Wali Kota Binjai, sudah enam orang pejabat atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) ditetapkan tersangka pada kasus korupsi.
Diketahui Amir Hamzah sendiri menjabat untuk periode kedua. Pada periode pertama, ia terpilih sebagai wakil wali kota yang berpasangan dengan Almarhum Juliadi.
Belum sempat dilantik, Juliadi tutup usia dan Amir tetap dilantik sebagai Wakil Wali Kota Binjai.
Berjalannya waktu, Amir ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Binjai dan akhirnya definitif sebagai orang nomor satu.
Roda pemerintahan yang dijalankan Amir pada periode pertama bersama wakilnya Rizky Yunanda Sitepu di tengah badai pandemi.
Perjalanannya pun mendapat hambatan karena pemangkasan untuk menghadapi pandemi tersebut.
Pada periode pertama Amir Hamzah, mantan Kadishub Binjai, Syahrial tersandung perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2021 dan kini sudah dihukum majelis hakim 5 tahun kurungan penjara.
Syahrial ditetapkan tersangka bersama ASN Dishub, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Juanda dan Syahrial, sudah dieksekusi.
Sementara itu Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA sejak ditetapkan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan buron.
“Untuk CSA sudah disidangkan In Abcentia (sidang tanpa dihadiri) terdakwa dan dijatuhi hukuman oleh PN Medan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
“Dan saat CSA ini sudah meninggal dunia di tahun 2024 jadi belum sempat di eksekusi,” sambungnya.
Kemudian pada tahun 2024, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sri Ulina ditetapkan tersangka bersama dua rekanan CV Gama, masing-masing Rosmaida Sitompul (Direktur) dan Satria Probowo (Wakil Direktur).
Sri Ulina dan dua rekanan divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, masing-masing satu tahun penjara.
Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan tersangka mantan Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, dan PPTK dalam pusaran dugaan korupsi proyek jalan dan kini bersiap diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Teranyar pada tahun 2026, mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek bodong atau pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Menarik untuk ditunggu, apakah kejaksaan kembali menetapkan tersangka lainnya pada kasus korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota Binjai. (red)







