Topiksumut.id, LANGKAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, mendadak heboh pada, Kamis (12/3/2026).
Pasalnya terdakwa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.971 butir berhasil kabur dari sel tahanan PN Stabat.
Namun naas, terdakwa yang dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 16 tahun tewas usai angkutan umum yang ditumpanginya saat melarikan diri mengalami kecelakaan di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, terdakwa kabur dari pintu belakang PN Stabat yang kemudian menuju Jalan Besar Medan-Banda Aceh diduga dengan menumpangi sepeda motor.
Setibanya di jalan lintas, terdakwa kabur melarikan diri ke arah Langsa.
“Setelah peristiwa ini, tim intelijen melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa Mahlul Ridha sedang dalam perjalanan menuju Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum,” ucap Nardo, Jumat (13/3/2026).
Lanjut Nardo, atas informasi itu, tim intelijen pun bergerak menuju Kota Langsa. Dalam perjalanan, kata Nardo, tim intelijen memperoleh informasi bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.
Nardo menambahkan, pihaknya mendalami informasi soal kecelakaan tunggal tersebut dan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langsa.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan, apakah benar kecelakaan lalu lintas yang terjadi, termasuk ada atau tidak terdakwa atas nama Mahlul Ridha di dalam angkutan umum tersebut,” ujar Nardo.
“Kemudian diperoleh informasi bahwa benar, terdakwa Mahlul Ridha di dalamnya dan benar turut menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” tambahnya.
Pendalaman yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Langkat juga sampai ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa.
Terdakwa dilarikan ke rumah sakit milik pemerintah kota tersebut oleh masyarakat, lantaran kondisinya mengalami luka serius atau kritis.
Tim Intelijen dan Kajari Langkat, Asbach tiba di RSUD Kota Langsa sekitar satu jam setelah terjadi kecelakaan dan terdakwa menjalani perawatan medis di ruang ICU.
“Didapati informasi dari dokter dan perawat yang menangani, kondisi terdakwa Mahlul Ridha dalam keadaan kritis dan masuk dalam ruang ICU untuk menjalani perawatan intensif pasca kecelakaan,” kata Nardo.
Namun takdir berkata lain. Tahanan yang kabur dari PN Stabat dan diburu Tim Intelijen Kejari Langkat itu meninggal dunia di RSUD Kota Langsa pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia, personel Kejari Langkat kemudian menyerahkan terdakwa Mahlul Ridha kepada keluarga,” ujar Nardo.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Mahlul Ridha diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di depan pintu tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padangtualang pada pertengahan Juni 2025 kemarin.
Terdakwa diamankan beserta barang bukti pil ekstasi, telepon genggam dan Toyota Innova warna abu-abunya BK 1421 GB
Dengan meninggal dunia terdakwa dalam pelarian, kasus yang dialaminya pun gugur secara hukum. (red)








