Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Korupsi Jual Lahan PTPN ke Ciputra Land, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
21/01/2026
in Daerah
0
Korupsi Jual Lahan PTPN ke Ciputra Land, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

Topiksumut.id, MEDAN – Empat terdakwa korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land terancam hukuman 20 tahun penjara.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman minimal 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Tribun Medan, Rabu (21/1/2026).

Para terdakwa ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam isi dakwaan yang dibacakan, keempatnya melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp263,4 miliar.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar),” kata Hendri Edison.

Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Dalam kasus ini, pihak pengembang yakni PT Ciputra Land tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. (Red)

ADVERTISEMENT
Tags: BPNCiputra LandDeliserdangIndonesiaKorupsiKota MedanNasionalPengadilanPTPNSumatera UtaraSumut
Previous Post

Mahasiswa Demo Kantor Wali Kota Binjai, Kadis PUTR Diduga Pejabat Penyakitan

Next Post

Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

Rekomendasi

Prof Yuddy Chrisnandi : Balitbang DPP Golkar Go Kerja Menangkan Golkar Untuk Indonesia

Prof Yuddy Chrisnandi : Balitbang DPP Golkar Go Kerja Menangkan Golkar Untuk Indonesia

24/06/2025
Ini Respon Gubsu Usai Presiden Prabowo Singgung Baliho dan Kabel yang Rusak Estetika Kota

Ini Respon Gubsu Usai Presiden Prabowo Singgung Baliho dan Kabel yang Rusak Estetika Kota

06/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net